KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Miris nasib dialami oleh Holin Sagito (34) warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Pasalnya, ia menjadi korban perampasan satu unit mobil Daihatsu Grandmax dijalanan.
Perampasan paksa mobil tersebut terjadi di sekitar Desa Beriang Tinggi yang dilakukan oleh oknum berinisial DA sekira pukul 18.10 WIB dijalan lintas sumatera.
Padahal mobil tersebut merupakan milik keponakan korban yang dipinjam karena ada keperluan untuk bepergian menuju Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Diketahui perampasan mobil tersebut dilakukan oleh DA karena korban memiliki hutang sebesar Rp 25 juta yang dianggap belum lunas.
Dalam perjanjian hutang tersebut, korban tidak pernah memberi jaminan atau anggunan berupa barang kepada DA sebagai objek jaminan hutangnya.
Diketahui pula, korban sudah mengangsur hutangnya mencapai Rp 34 juta beserta bunganya. Namun, ternyata pembayaran tersebut diakui DA sebagai pembayaran bunga pinjaman bukan angsuran hutang korban.
Baca Juga :
Bertema Dewasa, 6 Rekomendasi Drama China Penuh Ketegangan dan Emosi
Kepada media ini, korban menceritakan bahwa ia mengalami gagal bayar lunas hutangnya sebesar Rp 25 juta karena usahanya bangkrut.
Uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 34 juta tersebut dianggap belum cukup untuk membayar hutang pokok. DA meminta agar korban melunasi uang Rp 25 juta tersebut.
Namun, korban yang belum memiliki uang meminta keringanan kepada DA dan akan mengangsur pinjamannya. Tetapi DA menolak untuk diangsur oleh korban.
Puncaknya, pada Kamis (26/2/2026) lalu, DA merampas mobil pick up yang dipinjam korban dari keponakannya. Jika korban belum melunasi hutangnya maka mobil tersebut tidak akan dikembalikan kepada korban.
“Sebelum perampasan, saya berniat pergi ke Kedurang dengan meminjam mobil grand max milik keponakan. Namun, ditengah jalan mobil dihentikan dan dirampas secara paksa yang kemudian dijadikan sebagai jaminan hutang oleh DA. Sebelum hutang dibayar maka mobil tetap berada dibawah penguasaannya,” ujar Holin Sagito, Jumat (6/3/2026) sore.
Perampasan mobil dengan dalih menagih hutang tersebut dilaporkan korban ke polisi. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian dan atau mediasi yang dilakukan untuk mencari solusi.
Merujuk pada KUHP baru yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026, rentenir yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dipidana.
Kemudian, penagihan dengan cara intimidasi, penyebaran aib atau data pribadi di media sosial dapat dikenakan pasal undang-undang ITE.
“Saya berharap kepada polisi dapat menindaklanjuti laporan saya terkait perampasan mobil tersebut. Benar saya punya hutang namun bukan tidak ada itikad baik, sudah saya bayar Rp 34 juta namun hutang saya tetap tidak berkurang,” ungkapnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih diupayakan guna mendapat keterangan imbangan dari apa yang disampaikan korban.
Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun aparat yang menanganinya.(yti)

One comment