SUKABUMI || NUSANTARAMAILS.COM – RH Kades Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
RH menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023-2024.
Saat digiring menuju mobil tahanan, sembari berjalan menuju mobil, RH berteriak kepada awak media bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Teriakan tersebut sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya oleh penyidik.
Baca Juga :
Bertema Dewasa, 6 Rekomendasi Drama China Penuh Ketegangan dan Emosi
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sukabumi menemukan kerugian negara mencapai Rp 394 juta. Dengan mengenakan rompi orange dan tangan terborgol dirinya sempat melayang protes dihadapan awak media.
Sebelumnya, oknum Kades ini sempat didemo oleh warga desanya sendiri. Warga protes menuntut transparansi pengelolaan DD.
Kini, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
RH ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan terhadap tersangka.(**)

One comment