Skip to content

Bando Amin Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Kepahiang Sebagai Saksi Kasus Lahan GOR

KEPAHIANG || NUSANTARAMAILS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi hilangnya aset lahan GOR Kabupaten Kepahiang di Tebat Monok terus bergulir. Penyidik Kejari Kepahiang memanggil mantan Bupati, Bando Amin C Kader sebagai saksi, Rabu (4/3/2026) pukul 09.00 WIB

Suasana Kantor Kejari Kepahiang terlihat ramai. Penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari.

Massa yang mengatasnamakan aliansi masyarakat menggugat menyerukan aksi simpatik. Namun, hanya ada lima orang yang hadir membawa spanduk dan membubarkan diri dengan tertib.

Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar, menyampaikan pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi.

“Kita pantau saja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. Pada 25 Februari 2026, Kejari Kepahiang menetapkan satu orang berinisial ID sebagai tersangka.

ID saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang, dan pada 2015 diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga saat proses pengukuran ulang lahan dilakukan.

Hingga kini, sedikitnya 30 saksi telah diperiksa untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan penyusutan luas lahan. Penyidik menelusuri proses administrasi serta tahapan pengukuran ulang yang dilakukan pada periode tersebut.

Berdasarkan berita acara musyawarah ganti rugi tertanggal 11 November 2006, lahan milik M. Hasbi seluas 32.578 meter persegi awalnya diperuntukkan bagi pembangunan terminal tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Namun dalam pengukuran ulang oleh BPN pada 17 Desember 2015 dan penerbitan sertifikat pengganti, luas lahan tercatat menjadi 26.935 meter persegi.

Terdapat selisih 5.643 meter persegi antara data awal dan hasil pengukuran ulang tersebut. Selisih inilah yang kini menjadi fokus penyidikan, guna memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan dalam proses pengadaan dan administrasi tanah.

Penyidikan masih terus berjalan. Kejari Kepahiang menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini masih dalam penanganan Kejari Kepahiang. Tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka baru menyusul tersangka ID yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan