Skip to content

Tanah Terkurung Tak Punya Akses Jalan? Ini Hak dan Solusi Hukumnya

Nusantara Mails – Membeli tanah sering dianggap sebagai bentuk investasi yang aman. Namun, masalah bisa muncul ketika lahan tersebut berada di posisi terkurung dikelilingi bangunan atau tanah milik orang lain sehingga tidak memiliki akses langsung ke jalan umum.

Situasi seperti ini cukup sering terjadi, terutama di kawasan padat penduduk atau wilayah yang berkembang pesat. Tidak jarang pemilik tanah di bagian dalam harus bernegosiasi dengan tetangga untuk membuka akses jalan. Bahkan, ada kasus di mana akses ditutup atau diminta dengan harga tinggi.

Apa Itu Tanah Terkurung?

Tanah terkurung adalah bidang tanah yang tidak memiliki jalan keluar ke jalan umum karena terhalang oleh tanah atau bangunan milik pihak lain. Dalam kondisi tersebut, pemilik tanah sebenarnya memiliki hak untuk meminta akses keluar, dengan kewajiban memberikan ganti rugi yang wajar atas penggunaan sebagian lahan tetangga.

Konsep ini dalam hukum perdata dikenal sebagai servituut (hak pengabdian pekarangan). Artinya, satu bidang tanah dapat dibebani kewajiban untuk memberikan manfaat bagi tanah lain di sekitarnya, seperti akses jalan atau saluran air.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 667 dan Pasal 668.

Pasal 667 menyebutkan bahwa pemilik tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum berhak menuntut jalan keluar melalui tanah tetangga dengan memberikan kompensasi yang seimbang.

Sementara Pasal 668 mengatur bahwa akses tersebut harus dibuat melalui jalur terdekat ke jalan umum dan sebisa mungkin meminimalkan kerugian bagi tanah yang dilalui.

Selain itu, prinsip fungsi sosial hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria juga menegaskan bahwa penggunaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan pihak lain.

Ketentuan tambahan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang melarang pemegang hak atas tanah menutup akses umum atau jalan air yang dibutuhkan bidang tanah terkurung.

Jika Tidak Ada Kesepakatan

Langkah pertama yang dianjurkan adalah musyawarah untuk mencapai solusi bersama. Namun, apabila akses tetap ditutup secara sepihak, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Untuk mengajukan gugatan PMH, harus dibuktikan adanya:

  • Perbuatan yang melanggar hukum
  • Kerugian yang dialami
  • Hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian
  • Unsur kesalahan

Dengan memahami aturan yang berlaku, pemilik tanah terkurung tidak perlu merasa dirugikan tanpa jalan keluar.

Hukum telah menyediakan mekanisme perlindungan agar setiap pemilik tanah tetap memperoleh akses yang adil dan proporsional.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan