Skip to content

Baru Lima Hari Jabat Kapolres, Dua Pelaku Narkoba Diringkus, Satu Ditetapkan DPO

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Baru lima hari pimpin Polres Kaur, Kapolres, AKBP Alam Bawono, S. IK, M.Tr. Opsla tunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba. Melalui Satres Narkoba, Polres Kaur berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu, Selasa (20/1/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kelam Tengah ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Nanuk Irawan, S. Kom bersama KBO, Ipda M Zarwan, S. Sos dan anggotanya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang diduga dijadikan lapak penjualan sekaligus tempat penggunaan narkoba di Desa Darat Sawah, Kecamatan Kelam Tengah.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial PH (45) dan HR (35). Sementara satu terduga bandar sekaligus pemilik rumah berinisial JSH (35) berhasil melarikan diri dengan menjebol tralis jendela kamar dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan
Dari dua orang pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa :
1 buah alat hisap sabu (bong);
1 plastik klip bening sisa pakai;
1 unit handphone merk OPPO warna biru;
1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam;
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tua;
1 buah korek api modifikasi.

Baca Juga : 

Bawa Misi BUMI, Ini Harapan Kapolres Kaur Polda Bengkulu

Sementara dari kamar milik DPO JSH, yang penggeledahannya disaksikan langsung oleh Kepala Desa Darat Sawah dan Kepala Desa Siring Agung, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain :

13 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil siap edar;
1 buah timbangan elektronik;
1 set alat hisap sabu (bong);
1 kotak berisi kaca pirek baru;
14 bungkus plastik klip bening berisi ratusan plastik klip belum terpakai;
2 buah korek api gas;
3 unit sepeda motor (Honda Vario, Suzuki Axelo, dan kendaraan lainnya);
1 unit handphone merk Realme beserta kotaknya;
1 tas kecil warna merah tua;
Senjata tajam berupa 1 buah parang dan 2 buah pisau;
2 alat pembersih kaca pirek.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla dalam rilis resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam membersihkan Kabupaten Kaur dari peredaran narkoba.

“Sejak awal menjabat, saya tegaskan bahwa Polres Kaur tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Alam Bawono.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, dua pelaku telah diamankan di Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap DPO.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan