Skip to content

Pensiunan Guru Laporkan Mantan Anggota DPR RI dan Oknum BPN Ke Bareskrim Polri, Bongkar Sindikat Mafia Tanah Di Bengkulu

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Meriyanti pensiunan guru warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial N-D dan sejumlah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Bareskrim Polri.

Meriyanti didampingi kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, S. Kep, SH menyampaikan laporan resminya ke Bareskrim Polri terkait dengan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik atas sebidang tanah milik pelapor.
‎
‎“Karena adanya perbedaan data dan dugaan manipulasi dokumen pertanahan, kami melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H., Kuasa hukum Meriyanti, Kamis (15/1/2026) dikutip bengkulutoday.com.
‎
‎Dini mengungkapkan indikasi adanya persoalan serius dalam sengketa lahan yang menimpa kliennya. Ia menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bekerja secara terstruktur dan sistematis.
‎
‎Dini menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan peningkatan status tanah dari surat adat menjadi sertifikat. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menyatakan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam peta bidang atas nama pihak lain, yaitu atas nama Ahmad Rusdi.
‎
‎“Yang menjadi kejanggalan, peta bidang yang ditunjukkan oleh BPN tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam database pertanahan nasional,” ungkap Dini.
‎
‎Untuk memastikan keabsahan klaim tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran melalui sistem pertanahan nasional, termasuk menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
‎
‎“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa peta bidang berdasarkan nomor hak sertifikat pihak yang mengklaim justru tidak cocok dan berbeda dengan peta yang ditampilkan oleh BPN Kota bengkulu. Ini adalah fakta yang sangat serius,” tegasnya.
‎
‎Berpotensi Menyeret Banyak Pihak
‎
‎Berdasarkan rangkaian kejanggalan dan kronologi panjang yang terjadi, Dini menilai perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak jika diusut secara menyeluruh dan transparan.
‎
‎“Bukan hanya melibatkan oknum swasta. Dugaan ini dapat merembet ke oknum ASN, dan bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.
‎
‎Ia meyakini, kasus yang dialami kliennya hanyalah satu dari sekian banyak praktik mafia tanah yang selama ini luput dari perhatian publik.
‎
‎“Saya yakin, apabila perkara ini dibongkar secara serius, akan membuka benang kusut jaringan mafia tanah yang selama ini tumbuh subur di Bengkulu,” pungkas Dini.

Pelapor berharap Bareskrim Polri dapat segera membentuk tim penyidik guna membongkar dugaan mafia tanah di Bengkulu. Siapapun yang terlibat untuk diseret ke proses hukum.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan