Skip to content

Eksepsi Pejabat Kementerian ESDM Ditolak Hakim, Pusaran Kasus Korupsi Tambang

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu ketuk palu menolak eksepsi pejabat Kementerian ESDM. Dengan diketuknya palu hakim maka persidangan kasus korupsi sektor pertambangan ini memasuki babak pembuktian.

Upaya terdakwa Sunandiyo, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM RI, untuk menggugurkan dakwaan kandas di ruang sidang.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 12 Januari 2026, dengan Majelis Hakim yang diketuai Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

Hakim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima dalam tahap eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian. Pejabat Kementerian ESDM ini dituding menerima uang suap Rp 1 Miliar dalam kasus yang menjeratnya.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan