NUSANTARAMAILS.COM – Wacana penyamaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kembali mencuat ke ruang publik.
Usulan ini kembali diperbincangkan seiring meningkatnya keluhan masyarakat terkait proses perpanjangan SIM yang dinilai memakan waktu, biaya, dan energi.
Sejumlah pihak menilai, secara substansi SIM merupakan identitas pengemudi yang seharusnya melekat selama pemiliknya masih memenuhi syarat kesehatan dan kompetensi berkendara.
Oleh karena itu, masa berlaku SIM dianggap lebih relevan jika disamakan dengan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, bukan dibatasi lima tahun seperti yang berlaku saat ini.
Pengamat kebijakan publik menilai, perubahan sistem ini berpotensi memangkas beban administratif baik bagi masyarakat maupun institusi kepolisian.
“Jika data kependudukan sudah terintegrasi secara digital, perpanjangan SIM seharusnya tidak lagi dilakukan secara berulang. Cukup pembaruan data kesehatan atau pelanggaran lalu lintas secara berkala,” ujar salah satu pengamat transportasi.
Di sisi lain, pendukung kebijakan ini juga menyoroti aspek keadilan. Mereka menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun sering dipersepsikan sebagai beban finansial tambahan bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Dengan masa berlaku seumur hidup, biaya tersebut bisa ditekan tanpa mengurangi fungsi pengawasan.
Namun demikian, usulan ini tidak lepas dari pro dan kontra. Pihak yang menolak berargumen bahwa perpanjangan SIM diperlukan untuk memastikan kompetensi pengemudi tetap terjaga, terutama terkait kondisi kesehatan, usia, dan pemahaman aturan lalu lintas yang terus berkembang.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemungkinan perubahan regulasi tersebut.
Meski demikian, menguatnya kembali wacana ini menunjukkan adanya dorongan publik agar sistem pelayanan SIM ke depan lebih sederhana, efisien, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Munculnya kembali usulan masa berlaku SIM seumur hidup ini pun dinilai sebagai momentum untuk mengevaluasi ulang sistem pelayanan publik di bidang lalu lintas, seiring perkembangan teknologi dan integrasi data nasional yang semakin maju.(yti)

Leave a comment