Skip to content

Sepanjang Sejarah Jadi Provinsi, Bengkulu Mencatat Baru Empat Gubernur Yang Tersandung Kasus Korupsi

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Sejak menjadi daerah otonomi daerah sendiri atau resmi sebagai provinsi, Bengkulu mencatat sejarah panjang pemerintahan daerah. Bahkan, jatuh bangun dalam pembangunan terukir indah di benak masyarakat.

Catatan panjang demokrasi di Provinsi Bengkulu tak seindah yang dibayangkan. Banyak halang rintang yang dihadappi.

Dari sejarah panjang berdirinya Provinsi Bengkulu hingga saat ini tercatat ada empat gubernur yang terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Setidaknya empat mantan Gubernur Bengkulu telah menjadi terpidana dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri.

1. Agusrin M. Najamudin – Korupsi Dana PBB/BPHTB

Agusrin Maryono Najamudin adalah gubernur pertama hasil pilkada langsung di Bengkulu (2005–2012).

Ia terseret kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Setelah proses hukum panjang, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Agusrin.

2. Junaidi Hamsyah – Korupsi Pengelolaan RSUD M Yunus

Junaidi Hamsyah, yang menggantikan Agusrin sebagai gubernur (2012–2015), juga dinyatakan terpidana korupsi.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan SK honor bagi tim pembina Manajemen RSUD M Yunus yang dinilai tidak sah secara hukum dan merugikan keuangan negara.

Perkara ini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri dan berujung pada vonis hukuman penjara.

3. Ridwan Mukti – Suap & OTT KPK 2017

Ridwan Mukti adalah gubernur hasil pilkada yang mulai menjabat pada 2016. Pada 20 Juni 2017, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama istrinya dan beberapa pihak kontraktor terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Uang tunai lebih dari Rp1 miliar disita dalam operasi itu. Pengadilan Tipikor di Bengkulu kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, plus denda kepada Ridwan Mukti dan istrinya.

4. Rohidin Mersyah – Pemerasan & Gratifikasi 2024

Kasus terbaru menimpa Rohidin Mersyah, gubernur Bengkulu yang menjabat hingga 2024. Pada 23 November 2024, KPK kembali menangkap seorang gubernur Bengkulu dalam OTT, di mana Rohidin diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024.

Bukti yang disita mencapai miliaran rupiah dari berbagai lokasi. Kasus ini kini telah diproses penyidikan dan Rohidin resmi menjadi tersangka.

Rohidin kini sudah menjalani persidangan dan divonis hukuman penjara bersama satu pejabat dan satu ajudannya.

Ada istilah “baru” empat gubernur yang tersandung kasus korupsi selama menjabat sebagai gubernur.

Jika tidak belajar dari pengalaman yang telah berlalu, maka bisa saja akan ada penambahan gubernur yang terseret hukum di masa mendatang.

Pengalaman adalah guru yang paling berharga, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang di Bumi Merah Putih yang selama ini dkenal dengan Bumi Rafflesia.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan