SUMATERA SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kepolisian Republik Indinesia (Polri) kembali memecat anggota polisi yang bermasalah. Tiga anggota Polres Pali mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tiga polisi ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat serta melanggar ketentuan Polri yang berlaku.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin membenarkan pemecatan terhadap tiga anak buahnya tersebut.
“Betul, untuk ketiga mantan personel Polres PALI ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,” jelasnya seperti dikutip dari Sumeks.co, Selasa (25/4/2023).
Adapun ketiga oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran berupa disersi hingga terlibat narkoba.
Pemecatan ketiganya tertuang dalam salinan keputusan Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan nomor: Kep/123/III/2023.
Atas nama Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA Polres PALI, terbukti melanggar pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau pasal 13 PP nomor 2 tahun 2023 terhitung mulai dari 31 Maret 2023.
Kemudian dalam nomor salinan surat Kep/124/III/2023 atas nama Brigadir Mustakim jabatan BA Polres PALI, terbukti melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.
Lalu, dalam salinan keputusan Kapolda Sumsel nomor Kep/446/X/2022 tentang PTDH atas nama Brigadir Romadhona Iskandar dengan jabatan BA. Polres PALI melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Saat ini ia sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim karena melawan hukum sebagai anggota Polri terkait penyalahgunaan dan penggunaan narkoba.
Di samping itu, Khairu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ketiga oknum tersebut masih mengatasnamakan Polri dalam kegiatan apapun.
Pasalnya, ketiga oknum tersebut resmi bukan lagi anggota Polres PALI serta tidak lagi berkaitan dengan kesatuan atau nama instansi Polri.
Pemecatan tiga anggota polisi ini menambah daftar panjang catatan kepolisian yang memberhentikan anggotanya tanpa hormat.(**/nesiatimes)

Leave a comment