Skip to content

Neraca Dosa Sawit : Ratusan Triliun Lenyap, Negara Cuma Dapat Recehan

NUSANTARAMAILS.COM – Bayangkan sebuah brankas raksasa milik negara. Pintunya menganga lebar. Di dalamnya, seharusnya tersimpan ratusan triliun rupiah—uang darah dari hutan yang ditebang, tanah yang dirampas, dan ekosistem yang dilukai selama puluhan tahun.

Namun, saat kita melongok ke dalam, isinya nyaris kosong.
Inilah kisah tentang uang yang tidak pernah benar-benar “hilang” dicuri maling, melainkan dilepaskan dengan sadar oleh negara.

Melalui kebijakan halus bernama “penertiban”, yang oleh publik lebih jujur disebut: pemutihan dosa sawit.

Neraca Impian (Angka Yang Seharusnya)

Jika hukum di negeri ini tegak lurus—tanpa diskon, tanpa negosiasi di ruang gelap—angka kerugian negara ini cukup untuk membuat siapa pun pening.

Ini bukan angka spekulasi warung kopi. Ini hitungan resmi.
Ombudsman RI pernah menghitung kerugian akibat tata kelola sawit yang carut-marut ini mencapai Rp 279 triliun.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dalam hitungan konservatifnya, menyebut angka Rp 109,6 triliun hanya dari denda administratif.

Bahkan, jika kita mendengar jeritan Walhi dan Sawit Watch yang menghitung biaya pemulihan ekosistem—biaya mengembalikan hutan, air, dan nyawa biodiversitas yang hilang—tagihannya menembus Rp 300 triliun.
Itu adalah harga mutlak dari hutan yang diperkosa secara ilegal.

Neraca Kenyataan (Recehan Yang Masuk)

Sekarang, mari kita buka laci kasir negara yang sesungguhnya.
Hingga tutup tahun 2024 dan memasuki 2025, dari potensi ratusan triliun itu, berapa yang benar-benar masuk?

Laporan menunjukkan realisasi setoran denda dari operasi penertiban (gabungan sawit dan tambang) hanya berkisar di angka Rp 2,3 triliun hingga Rp 6,6 triliun.
Pahit.

Artinya, negara hanya berani menagih 2% hingga 5% dari total potensi yang mereka hitung sendiri.
Lantas, ke mana sisanya?
Uang itu tidak masuk ke kas negara.

Tidak dipakai memulihkan hutan. Tidak kembali ke rakyat. Ia berhenti dan menguap di ruang hampa bernama: negosiasi, verifikasi, dan pasal-pasal pelunakan.

Kemana “Uang Hilang Itu Pergi”

Uang ratusan triliun itu tidak lenyap disulap. Ia didiskon secara legal melalui tiga “pintu belakang”:

1. Diskon Omnibus Law: Dari Kriminal Jadi Administratif

Dulu, membuka kebun sawit ilegal di hutan adalah tindak pidana dengan denda yang melumpuhkan. Kini? Cukup bayar PSDH dan Dana Reboisasi. Tarifnya tetap, murah, dan bisa ditawar.

Bayangkan selisihnya: Biaya memulihkan hutan tropis asli butuh ± Rp 100 juta/hektare. Tapi denda administratif setelah “diskon aturan” hanya dipatok ± Rp 20–25 juta/hektare.
Selisih harga itu bukanlah efisiensi. Itu adalah subsidi negara untuk perusak hutan.

2. Pemutihan Pajak Masa Lalu

Banyak kebun ilegal beroperasi belasan tahun tanpa membayar pajak sepeser pun. Namun lewat pasal sakti 110A dan 110B, dosa masa lalu itu tidak ditagih penuh. Negara memilih memaafkan penggelapan pajak puluhan tahun demi alasan klise: “kepastian usaha”.

3. Kedok Koperasi

Tak sedikit korporasi raksasa berlindung di balik topeng koperasi petani atau badan hukum kecil. Hasilnya? Denda yang seharusnya bertarif korporasi kakap, menyusut drastis menjadi iuran kecil berbaju kerakyatan.

Verdict : Harga Sebuah Maaf

Mari kita lihat papan skor terakhirnya:

Potensi Denda: ± Rp 279 Triliun
Realisasi Masuk: ± Rp 6,6 Triliun
Uang Menguap: > Rp 270 Triliun

Lebih dari Rp 270 triliun—setara dengan biaya membangun dua Ibu Kota Negara baru—dilepaskan begitu saja.

Ini bukan kegagalan teknis pencatatan.Ini bukan salah hitung kalkulator. Ini adalah pilihan politik.

Negara tahu angkanya. Negara tahu siapa pelakunya. Namun, negara memilih jalan termurah—bukan untuk rakyat, melainkan untuk mereka yang telah lama menebang tanpa izin, tanpa rasa bersalah, dan tanpa takut hukum.

Di sanalah letak dosa terbesarnya: bukan hanya pada pohon yang tumbang, melainkan pada keadilan yang sengaja dibakar.

Disclaimer: Tulisan ini adalah opini dan tidak mewakili pendapat resmi dari organisasi atau lembaga tertentu.

Kami tidak memiliki kepentingan tertentu dalam isu ini, namun ingin memicu diskusi yang sehat tentang isu lingkungan dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi masyarakat.

Sumber : Lhyna Marlinaa

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan