KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sebanyak 1.200 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dimusnahkan Polres Kaur Polda Bengkulu, Selasa (30/12/2025). Ribuan botol Miras tersebut merupakan hasil penindaka selama tahun 2025 dan Ops Pekat.
Pemusnahan ribuan botol Miras ini disaksikan oleh Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda, LSM maupun awak media. Penindakan Miras merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Kaur jaga Kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kaur berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 1.200 botol minuman keras berbagai merek yang merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi Pekat, serta kegiatan kepolisian lainnya dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Kaur dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Kaur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Kaur berharap tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kaur.(yti)

Leave a comment