Skip to content

Delapan Aplikasi Matel Diblokir dari Platform Digital Google

Ilustrasi penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector.

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Delapa ln aplikasi digital google diajukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Delapan aplikasi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan oleh Mata Elang (Matel) dalam mencari data debitur bermasalah pada pembayaran kredit kendaraan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, langkah itu diambil menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ucap Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Alexander, enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif. Sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

“Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap dia.

Menurut Komdigi, aplikasi mata elang yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Para debt collector bisa memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alex menyebut penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.

Alexander memastikan, Komdigi akan terus memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat. Komdigi masih melakukan upaya pemblokiran semua aplikasi yang berkaitan dengan pembiayaan kredit oleh nasabah.

Pemblokiran aplikasi sudah mulai berjalan dan hampir rampung. Aplikasi-aplikasi di platform digital ini secara resmi ditutup dan tidak dapat dibuka lagi.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan