BANYUASIN || NUSANTARAMAILS.COM – Wanita mana yang rela ketika melihat suami tercinta yang mendampingi hidupnya, diam-diam menikah lagi tanpa izin.
Yang membuat hatinya kian hancur dan terbakar ketika baru tahu pernikahan suaminya melalui Media Sosial (Medsos) yang menampilkan foto-fotonya.
Vi (34) warga Babat Toman, Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) terbawa emosi dan tidak berfikir logis lagi.
Tanpa fikir panjang, Vi menyiram air keras dan air cabai ketubuh suaminya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar cukup serius.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka sehingga terjadi kejadian tersebut bermula saat tersangka melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
Sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan Asam sulfat dan air cabai yang disimpan didalam 2 botol bekas minuman mineral ke alat vital dan tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.
Aksi kekerasan ini menjadi pembelajaran bagi semua orang agar lebih bijak dan berfikir panjang sebelum mengambil keputusan atau tindakan.(yti)

Leave a comment