Skip to content

Terlibat di Pusaran KMK, Empat Karyawan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang ditetapkan Tersangka

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat orang karyawan Bank Bengkulu cabang Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankkan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan panjang terhadap empat orang yang berstatus saksi.

Namun, penyidik menemukan adanya keterlibatan mereka dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) yang bermasalah.

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit jumbo senilai Rp 5 miliar yang dikucurkan oleh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengonfirmasi kabar penetapan status hukum tersebut pada Kamis (18/12/2025). Berdasarkan data kepolisian, para tersangka memegang posisi strategis di bank tersebut.

Keempat tersangka yakni, YM Menjabat sebagai Kepala Cabang. DA dan YS Bertindak sebagai Account Officer (AO) Kredit serta YG Bertugas sebagai Analis Kredit.

Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Penyidik Geledah Kantor dan Sita Ratusan Dokumen

Langkah tegas kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Kompol Moza Yanti, Kasubdit Fismondev, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dua lokasi krusial, yakni Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu dan KCP Kepahiang

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan dokumen perbankan yang diduga menjadi kunci pembuktian atas manipulasi atau penyimpangan dalam pengelolaan kredit tersebut.

“Kami bekerja secara profesional dan objektif sesuai peran masing- masing tersangka dalam struktur perbankan tersebut,” ujar Moza dikutip postmediafakta.com

Kasus kejahatan perbankkan ini memasuki babak baru dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka. Masyarakat menanti kelanjutan kasus ini.(**)
postmediafaktacom

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan