KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sie Propam Polres Kaur Polda Bengkulu gelar sidang terhadap lima personel yang melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri, Kamis (11/12/2025). Sidang digelar di ruang Aula Patria Tama Polres Kaur.
Sidang dipimpin ketua majelis sidang, Kompol Yosril Radiansyah, SH yang menjabat sebagai Wakapolres, anggota majelis, AKP Ahmad Khairuman, SE, M. Si dan AKP Pedi Setiawan, SH, MH.
Penuntut umum, Iptu Joni yang menjabat sebagai Kasie Propam Polres Kaur dengan sekretaris sidang, Bripda Rijaludin Mahdi, SH.
Kegiatan sidang penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik ini dilaksanakan dalam rangka menjaga tata tertib, kedisiplinan, serta marwah institusi Polri khususnya di lingkungan Polres Kaur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Kompol Yosril Radiansyah, S.H., M.H menyampaikan sidang Disiplin dan KKEP ini dilakukan terhadap lima personil Polres Kaur yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.
Putusan sidang bervariasi dan tentunya di putuskan melalui mekanisme dan aturan mulai dari penundaan pangkat, penundaan gaji berkala, penundaan mengikuti pendidikan dan penempatan pada tempat khusus.
Wakapolres Kaur menambahkan bahwa Kegiatan sidang disiplin dan kode etik ini bertujuan untuk menegakkan aturan disiplin dan kode etik bagi seluruh personel Polres Kaur.
Memberikan kepastian hukum serta pembinaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Polres Kaur berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan anggota serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(yti)

Leave a comment