SURABAYA||NUSANTARAMAILS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mewanti-wanti kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri agar mampu menangani kasus-kasus korupsi. Jika intruksi tersebut tak di terapkan, maka konsekuensinya bakal dilakukan pencopotan.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan dia. Sehingga bagi pejabat tidak optimal untuk penanganan kasus korupsi pihaknya menegaskan harus di geser.
“Nah ini kewenangan saya, bagi (Kajari dan Kasi) yang tidak bisa (menangani kasus korupsi), terpaksa harus minggir,” ucap Agus Sahat, dikutip nusantaramails.com, Rabu (10/12).
Masih kata Agus, masih banyak jaksa berprestasi yang siap menggantikan posisi pejabat yang tidak mampu bekerja maksimal. “Para Kasi nya ya, Kasi Pidsus, Kasi Intel, kalau tidak minggir, masih banyak gantinya. Tidak mungkin kita pelihara orang tidak potensiap di sini,” tegas Agus menyampaikan.
Sementara itu, Wakil Kajati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan sebaliknya, pejabat Kejari dan Kasi yang berprestasi akan diberi penghargaan dan dijadikan contoh bagi yang lain.
“Seperti Kejari Sidoarjo dan Tanjung Perak mendapat penghargaan penegak hukum yang menangani perkara korupsi dan mendapat peringkat nasional se Indonesia di Yogyakarta hari ini dari KPK,” terangnya.
Saiful Bahri Siregar menyampaikan penghargaan tersebut merupakan wujud nyata keberhasilan Kejari mampu membongkar kasus korupsi secara optimal.
“Ini salah satu penghargaan (dari KPK) dalam kondisi penanganan perkara korupsi di wilayah hukum masing-masing,” ujarnya. (har/mnf/yti)

Leave a comment