BREBES || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus korupsi Dana Desa (DD) di Brebes, Jawa Timur buat geleng kepala. Pasalnya, bukan hanya korupsi DD, namun mobil siaga desa juga ikut digadaikan ke kawasan lokalisasi.
Pelaku yang tak lain adalah Kades ini akhirnya ditangkap dikawasan Banyuwangi, Jatim oleh penyidik. Wargapun dibuat kaget setelah penangkapan tersebut.
Pasalnya, pengakuan Kades uang korupsi DD dipergunakan untuk pesugihan dan investasi bodong.
Warga Desa Kebonagung, Jatibarang, Brebes, yang mayoritas petani hidup sederhana, mungkin tidak menyangka bahwa pemimpin mereka punya mimpi setinggi langit.
Kades Saefudin, rupanya bosan mengurus sawah dan memilih jalan pintas untuk kaya raya, yaitu korupsi Dana Desa.
Bukan untuk membangun jalan atau irigasi, Saefudin menilep uang rakyat demi ambisi pribadinya korup dana desa untuk modal Pesugihan, sama buat investasi saham/trading (yang kemungkinan besar bodong).
Berdasarkan audit inspektorat, negara rugi sekitar Rp 547 juta akibat ulah sang Kades.
Namun, fakta yang paling bikin geleng-geleng kepala adalah nasib aset desa lainnya.
“Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi,” ujar Kapolres.
Bayangkan, mobil yang seharusnya siaga mengantar warga sakit, malah “parkir” alias digadaikan di tempat hiburan malam/prostitusi demi modal sang Kades.
Sadar aksinya tercium, Saefudin memilih jurus “langkah seribu”. Selama dua tahun terakhir, ia menjadi buronan, hidup berpindah-pindah tempat persembunyian layaknya di film aksi.
Pelariannya akhirnya tamat di Banyumas, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes berhasil menciduknya saat ia sedang bersembunyi di rumah rekannya.
Akibat perbuatannya menggelapkan DD dan Bantuan Keuangan (Bankeu), Saefudin kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, jumlah yang ironisnya sama dengan “keuntungan khayalan” yang ia kejar.
Kasus ini mulai memasuki babak baru dengan ditangkapnya sang Kades yang kabur selama dua tahun terakhir. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(yti)

Leave a comment