Skip to content

Terlibat Perselingkuhan Dengan Istri Orang, Anggota Polres Lubuk Linggau Disidang Etik Kepolisian

LUBUK LINGGAU || NUSANTARAMAILS.COM – Brigadir Polisi (Brigpol) AY anggota Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) duduk sebagai pesakitan di sidang majelis Kode Etik Kepolisian (KEP), Rabu (4/12/2025).

Ia disidang atas dugaan tindakan melanggar etik kepolisian karena keterlibatannya dalam perselingkuhan dengan istri orang.

Sidang digelar di ruang Aula Propam Polres Lubuk Linggau dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan perselingkuhan AY dengan perempuan berinisial S yang viral do Media Sosial (Medsos).

Kasus ini dilaporkan oleh suami S, berinisial FD, ke Mapolres Lubuk Linggau setelah menemukan bukti berupa foto dan video di ponsel istrinya. “Hari ini sidang pertama etik dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada empat saksi yang diperiksa, termasuk saya sendiri,” jelas FD, suami S. FD mengungkapkan bahwa perselingkuhan ini diduga berlangsung sejak 2018, namun sulit dibuktikan karena kelicinan kedua belah pihak.

FD menyatakan bahwa saat merebut ponsel istrinya secara paksa, terjadi tarik-menarik yang membuatnya sempat dilaporkan atas kasus KDRT, namun laporan tersebut tidak terbukti.

FD berharap agar Brigadir AY dipecat tidak hormat sesuai amanat Kapolri mengenai kasus perselingkuhan.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, membenarkan bahwa Brigadir AY sedang menjalani sidang etik dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang akan dilanjutkan kembali oleh majelis KEP dengan agenda lanjutan serta mengadili kasus tersebut.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan