Skip to content

PMK 81, Antara Efisiensi Anggaran dan Tertutupnya Lubang Pendapatan Pemdes

Dana Desa Tahap 2
Dana Desa Tahap 2

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memantik diskusi hangat di berbagai kalangan pemerintah desa. Regulasi yang mengatur pola penggunaan dana transfer ke desa itu disebut-sebut sebagai upaya pemerintah memperketat efisiensi anggaran nasional.

Namun di sisi lain, sebagian kepala desa dan perangkat desa menilai aturan ini juga berpotensi menutup beberapa sumber pendapatan desa yang selama ini menopang roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

PMK 81/2025 membawa sejumlah penyesuaian yang dirancang untuk memastikan belanja desa lebih terarah, efektif dan sesuai prioritas pembangunan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi ini diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan akuntabilitas, dan menutup celah penyalahgunaan anggaran desa.

Namun dari lapangan, suara berbeda muncul. Banyak pemdes merasa ruang gerak fiskal mereka semakin sempit. Kebijakan yang membatasi beberapa jenis belanja dianggap menghilangkan fleksibilitas, terutama pada kegiatan yang selama ini menjadi “penambal” kebutuhan operasional sehari-hari desa.

Beberapa kepala desa menilai, dengan adanya pembatasan tersebut, potensi pendapatan desa dari beberapa kegiatan ikut terimbas. Sumber-sumber pendapatan yang sebelumnya bisa dimaksimalkan lewat pembinaan, kegiatan berbasis desa, hingga kerja sama lokal, kini harus menyesuaikan koridor yang lebih ketat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa desa akan lebih bergantung pada dana transfer ketimbang mengembangkan kemandirian fiskal.

Pengamat tata kelola desa, Suryadi menyebut, dilema antara efisiensi dan kemandirian fiskal memang menjadi tantangan pemerintah desa. Di satu sisi, transparansi dan penertiban anggaran merupakan langkah yang tidak dapat dihindari.

Namun di sisi lain, desa membutuhkan ruang untuk mengembangkan potensi dan inovasi pendapatan tanpa terhambat aturan yang terlalu membatasi.

Meski demikian, sejumlah praktisi desa menilai bahwa PMK 81 sejatinya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola.

Desa didorong lebih cermat merencanakan program, efisien dalam penganggaran, serta kreatif mencari sumber pendapatan sah di luar pola lama yang selama ini dianggap “lubang pendapatan”.

Ke depan, dialog antara pemerintah pusat dan desa akan sangat menentukan apakah PMK 81 benar-benar menjadi instrumen efisiensi atau justru menjadi momok bagi desa yang sedang berjuang menuju kemandirian.

Yang jelas, implementasinya akan menjadi ujian baru bagi kemampuan desa mengelola keuangan secara profesional tanpa kehilangan ruang inovasi.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan