Skip to content

Dulu Demo Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan, Kini Kades Unjuk Rasa Tuntut Batalkan PMK 81 Tahun 2025

Potret Fiskal Desa 2026
Potret Fiskal Desa 2026

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Gelombang unjuk rasa kembali dilakukan para Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia. Jika beberapa waktu lalu mereka memenuhi jalanan ibu kota untuk menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, kini para Kades kembali turun ke jalan dengan tuntutan berbeda : meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur skema baru penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Aksi ini mencuatkan ironi baru dalam dinamika pemerintahan desa. Para Kades yang dahulu menyuarakan keinginan memperpanjang masa jabatan dengan alasan stabilitas pembangunan dan efektivitas kepemimpinan, kini berbalik menentang regulasi yang dianggap justru memangkas ruang gerak desa dalam mengelola anggarannya.

Para peserta aksi menyebut PMK 81/2025 sebagai aturan yang membebani desa dengan persyaratan yang semakin ketat, alokasi dana yang berubah tanpa mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta bertambahnya lapisan birokrasi yang harus mereka lewati sebelum program dapat dijalankan.

“Kami bukan menolak aturan. Tapi jangan sampai desa diposisikan seperti bawahan tanpa ruang bernapas,” teriak seorang orator dari atas mobil komando.

Sejumlah Kades juga menilai regulasi tersebut berpotensi menghambat pembangunan di desa karena penyaluran dana harus melalui mekanisme berlapis, serta penggunaan anggaran yang terlalu dibatasi pada beberapa prioritas tertentu. Kondisi ini dikhawatirkan mematikan kreativitas desa dalam merancang program yang sesuai kebutuhan lokal.

Dalam pernyataan sikap, para Kades menyampaikan tiga tuntutan utama: pembatalan PMK 81/2025, revisi regulasi yang dinilai tidak pro-desa, serta penegasan kembali kewenangan desa sesuai amanat Undang-Undang Desa. Mereka juga meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum kebijakan diterbitkan, bukan sekadar mensosialisasi aturan yang sudah final.

Sementara itu, hingga kini pemerintah belum memberikan respons resmi terkait desakan pembatalan PMK 81/2025. Namun sejumlah pejabat yang ditemui wartawan menyebut bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran.

Aksi para Kades ini menunjukkan bahwa dinamika hubungan desa dan pemerintah pusat masih penuh ketegangan. Dari tuntutan perpanjangan masa jabatan hingga penolakan regulasi keuangan, desa kembali menjadi ruang pertarungan kepentingan dan tata kelola yang belum sepenuhnya menemukan bentuk idealnya.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan