Skip to content

Terlibat Pemerasan, Oknum Wartawan di Medan Tersandung Hukum, Dewan Pers Tegaskan Pidana Bukan Ranah Mediasi

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menarik perhatian publik.

Dewan pers dituntut untuk bertindak tegas dengan sanksi bagi wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik.

Apa yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial LS di Medan sudah menciderai profesi wartawan. Tindakannya bukan hanya sebatas pelanggaran etika namun sudah masuk dalam ranah pidana.

Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat menegaskan tindak pidana pemerasan oleh oknum wartawan bukan ranah mediasi oleh dewan pers dalam penyelesaiannya.

Namun, ini sudah masuk dalam tindak pidana dan polisi yang melakukan penindakan terhadap kasusnya.

“Tindakan pemerasan oleh oknum wartawan harus dilaporkan ke polisi karena masuk ranah kriminal, buka mediasi dewan pers,” ucapnya.

Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.

Sanksi pidananya oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum.

Jika anda menjadi korban pemerasan oleh wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan