SEMARANG || NUSANTARAMAILS.COM – AKBP Basuki (56) dijatuhi sanksi tegas oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Basuki merupalan oknum perwira polisi yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Sidang kode etik terkait perkara kematian dosen Untag tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (3/12), mulai pukul 10.00 hingga 16.30 WIB.
Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes R. Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP.
Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki serta kuasa hukum keluarga mendiang Levi. Proses persidangan berlangsung tertutup
Seusai persidangan, AKBP Basuki keluar dari ruang sidang dengan pengawalan sejumlah personel.Dia menunduk dan menghindari sorotan kamera hingga memasuki lift.
“Diputuskan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,” ujar kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, seusai sidang, kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (3/12).
Petir menjelaskan Majelis KKEP menilai pelanggaran etik yang dilakukan Basuki telah mencoreng citra Polri.
“Terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” katanya.
AKBP Basuki dan Levi memang diketahui tinggal bersama di kos-hotel Mimpi Inn Jalan Telaga Bodas, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Dia menyebut AKBP Basuki menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan momen Levi meninggal di dalam kamar pada 17 November 2025 pagi.
Petir mengungkapkan, dalam persidangan AKBP Basuki mengakui pernah melakukan hubungan bad*an dengan Levi, berbeda dengan pengakuan awalnya yang menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Makanya sampai pada kaget,” ujar Petir.
Di persidangan etik juga terungkap bahwa Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Dia mengaku hubungan mereka semakin intens sejak 2025.
Dalam sidang, AKBP Basuki turut membeberkan alasan mencantumkan nama Levi dalam kartu keluarganya.
AKBP Basuki mengaku bersimpati kepada Levi yang hidup seorang diri tanpa orang tua dan keluarga di Semarang.
“Supaya mudah mencari pekerjaan di Semarang. Yang utama karena merasa kasihan kepada Levi yang yatim piatu,” tutur Petir.
Petir menyambut baik putusan PTDH terhadap perwira Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu.
Menurut Petir, AKBP Basuki kemungkinan akan mengajukan banding. Karena Basuki merupakan perwira menengah, proses banding nantinya akan berlangsung di Mabes Polri.
Publik menunggu cerita selanjutnya yang diambil oleh AKBP Basuki saat banding atas putusan Majelis sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dirinya.(**)

Leave a comment