MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – LS oknum yang mengaku sebagai wartawan ini dilaporkan ke polisi lantaran diduga kuat melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka yang tersandunf hukum di Polsek Pancurbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam modus operandinya, LS yang bertemu dengan tersangka di Polsek Pancurbatu berinisial AB. LS menyakinkan tersangka untuk mengurus perdamaian agar bisa lepas dari kasus hukum.
AB yang yakin terhadap LS minta keluarganya yakni kakak dan iparnya agar bertemu dengan LS. Dari sinilah LS melancarkan aksinya dengan meminta uang Rp 28 juta kepada keluarga tersangka AB.
Uang yang diyakini untuk mengurus AB diberikan secara bertahap. Pertama kali diberikan melalui transfer sebesar Rp 25 juta kemudian, uang cash Rp 3 juta.
Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Juanda Banurea yang tak lain adalah opung dari AB. Namun, setelah uang diserahkan, AB tak kunjung bebas justru dipindahkan ke Rutan Pancurbatu.
Atas kejadian ini, tersangka AB melalui keluarganya menempuh jalur hukum melaporkan LS ke polisi. Mereka tak terima atas perbuatan LS yang melakukan penipuan atau pemerasan dengan dalih membantu membebaskan AB.
Selain itu, informasi lain juga menyebut bahwa ulah oknum wartawan satu ini juga memeras korban lainnya yakni RK dan GO dengan meminta uang Rp 250 juta.
Tak hanya berhenti disitu, LS juga meminta uang kepada DG sebesar Rp 25 juta dengan modus yang sama. Ulah wartawan ini terendus setelah AB dan keluarganya melaporkan dirinya ke polisi.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki dan mendalami peranan oknum wartawan LS. Siapa saja yang menjadi korbannya.
Penyidik juga mendalami keterangan dari keluarga korban yang menyerahkan uang kepada LS.(**)

Leave a comment