Skip to content

Owner Cafe Galaxy Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Penyidik Dalam Kasus TPPO, Kuasa Hukum : Ini Terkesan Dipaksakan

Ihwan Bancin, SH

HUMBANG HASUNDUTAN || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menetapkan owner Cafe Galaxy berinisial IE alias Mak Apong sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka IE sesuai dengan Sprinthan Nomor SP. Han/61/X/2025 Reskrim Tanggal 13 Oktober 2025 yang terbit oleh Polres Humbang Hasundutan

Menyikapi penahanan tersangka IE, kuasa hukum, Ihwan Bancin, SH menegaskan kecewa terhadap penyidik yang terkesan memaksakan kasus ini.

Ihwan Bancin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perekrutan terhadap pekerja dibawah umur sebut saja Mekar (16) untuk bekerja di cafe miliknya.

Bahwa Mekar direkrut atau diperkerjakan oleh tersangka DS yang sudah lebih awal ditahan penyidik. DS bekerjasama dengan kasir cafe berinisial FUS.

Bahkan, tersangka IE saat mengetahui ada karyawan baru langsung mengecek usianya kepada kasir. Setelah diketahui umurnya masih belum cukup, IE langsung berkoordinasi kepada orang tuanya dan dikembalikan.

Setelah dipulangkan, ternyata Mekar kembali lagi ke Humbang Hasundutan dan tinggal bersama FUS yang sudah tidak lagi bekerja di cafe tersebut.

Orang tua Mekar membuat laporan polisi di Polres Humbang Hasundutan yang pada intinya melaporkan IE. Kemudian, kedua pihak sepakat damai dan laporan sudah dicabut.

Sangat disayangkan, penyidik Satreskrim Polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan kasus ini naik ke penyidikan sehingga IE ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kami menyayangkan, upaya restorativ of justice dikesampingkan meskipun kedua pihak sudah mencapai kata sepakat berdamai,” ungkap Ihwan Bancin.

Ihwan Bancin berharap kasus ini dapat dihentikan dan diselesaikan demi terciptanya penanganan kasus yang humanis dan dipercaya masyarakat.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan