Skip to content

Apa Kewajiban Masyarakat Menurut UU Desa

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa terdapat beberapa kewajiban masyarakat desa diantaranya :

1. Menjaga Ketertiban & Keamanan Desa

Masyarakat wajib ikut menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas konflik.
Contoh: ikut ronda malam, melapor jika ada potensi keributan, tidak membuat provokasi di media sosial desa.

2. Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa

Warga berkewajiban terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan.
Contoh: hadir Musdes, memberi masukan untuk program pembangunan jalan, ikut kerja bakti.

3. Menjaga dan Memelihara Aset & Lingkungan Desa

Aset desa harus dijaga bersama, termasuk sarana umum dan alam.
Contoh: tidak merusak fasilitas desa, ikut bersih-bersih sungai, menjaga tanah kas desa dari penyalahgunaan.

4. Mematuhi Peraturan Desa

Warga harus menaati Perdes yang telah disepakati bersama pemerintah desa dan BPD.
Contoh: aturan jam malam untuk kegiatan tertentu, larangan membuang sampah sembarangan, ketentuan penggunaan balai desa.

5. Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Masyarakat diwajibkan membantu kelancaran jalannya pemerintahan desa.

Contohnya: memberikan data yang benar saat pendataan DTKS, sensus desa, atau pendataan bantuan.

6. Menjaga Nilai Sosial, Budaya & Kerukunan

Warga harus menjaga tradisi baik, gotong royong, serta hubungan antarwarga.

Contohnya: ikut kegiatan adat, tidak menyebar hoaks, tidak memecah belah warga.

Contoh Kasus Singkat :

Kasus:

Warga menolak program pembangunan jalan tanpa dasar yang jelas dan melakukan aksi provokatif di medsos.
Dampak : proses pembangunan terhambat dan menimbulkan konflik.

Sesuai UU Desa : Warga seharusnya memberi masukan melalui Musdes, bukan dengan cara merusak ketertiban.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bersama dalam menjalankan kewajiban sebagai masyarakat desa.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan