Skip to content

Jalin Asmara Dengan Istri Rekan Kerja, Oknum Perwira Berpangkat IPTU Di PTDH

RIAU || NUSANTARAMAILS.COM – Apes dialami seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) berinisial LLN. Ia dipecat dari kesatuan Korp Bhayangkara.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan setelag melalui proses hukum yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Riau.

IPTU LLN terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yakni menjalin hubungan gelap atau asmara atau yang kerap disebut selingkuh.

Mirisnya, perselingkuhan tersebut diilakukan bersama istri rekan kerja atau seprofesi yang sama-sama anggota Polri.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, bahwa Iptu LLN telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan sudah di PTDH,” kata Harissandi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (17/11/2025) lalu.

Harissandi menyebut putusan PTDH diambil dalam sidang kode etik pada Senin, 10 November 2025.

“Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” sebut Harissandi.

Iptu LLN dan RA, wanita yang menjadi selingkuhannya, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.

Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

PTDH ini kembali menjadi cacatan dan pembelajaran bagi anggota Pri lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Anggota Polri diharapkan dapat menjaga prilaku atau sikap maupun sifat dalam menjalankan tugasnya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan