Skip to content

Dana Desa Disinyalir Sebagai Ladang Korupsi Yang Terlindungi, SDM Aparatur Desa Jadi Alasan

GMPK

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dana Desa yang dikenal masyarakat dengan sebutan DD merupakan program kerja pemerintah membangun dari desa.

Besarnya anggaran DD yang dikucur pemerintah setiap tahunnya, menarik perhatian masyarakat. Tak heran jika jumlah calon Kades mengalami peningkatan.

Di beberapa daerah, pengelolaan DD justru menjadi lapang empuk korupsi. Bukan hanya oleh aparatur desa, namun instansi yang membidangi pemerintahan desa.

Belum lagi, DD menjadi lirik semua pihak. Mulai dari institusi pemerintahan maupun hukum. Disinyalir banyak kegiatan titipan sehingga prioritas penggunaan yang diatur kementerian kerap kali diabaikan.

Sayang seribu kali sayang, bukannya mengantisipasi kebocoran anggaran DD tiap tahun, justru ada upaya untuk melindungi “dugaan korupsi DD”.

Ada beberapa elemen masyarakat yang menilai, DD merupakan ladang korupsi yang terlindungi di balik alasan klasik keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.

Padahal, pada kenyataannya Kades dan perangkat banyak lulusan sarjana. Bahkan, ada yang berasal dari mantan pejabat, mantan anggota DPRD dan ada juga yang berasal dari mantan BUMN/BUMD.

Alasan keterbatasan SDM desa yang mendasari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepolisian, Kejaksaan dan Kemendagri terkait penanganan korupsi DD seakan menjadi senjata ampuh bagi aparatur desa dari jeratan hukum.

“Perlu ada kajian yang lebih matang. Agar tidak ada kesan DD menjadi ladang korupsi yang terlindungi,” ujar Mulfen Suryadi aktivis Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan