NUSANTARAMAILS.COM – Ada sebagian masyarakat yang mendefinisikan korupsi sebagai “behavior of public officials which deviates from accepted norms in order to serve private ends” (perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima untuk melayani tujuan pribadi).
Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang dilakukan oleh pegawai publik.
Korupsi ibarat bayangan yang akan selalu mengikuti kemanapun subjek kekuasaan berada, dimana ada wewenang dan kekuasaan, maka korupsi akan berada tidak jauh dari situ.
Secara umum, pengertian korupsi harus melekat dengan ranah publik.Korupsi berasal dari bahasa Latin ‘corruptus’ (merusak habis-habisan).
Sehingga, bisa diartikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang merusak secara keseluruhan kepercayaan masyarakat kepada pelaku korupsi, yang bahkan bisa menghancurkan seluruh sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara itu, di sisi lain, korupsi (corrupt, corruptie, corruptio) juga bisa bermakna kebusukan, keburukan, dan kebejatan,korupsi sebagai suatu tindakan yang menyimpang dari norma masyarakat dengan cara memperoleh keuntungan untuk diri sendiri serta merugikan kepentingan umum.
Intinya korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik untuk kepentingan pribadi .Sehingga korupsi menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif, yaitu memiliki kewenangan yang diberikan publik seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun digunakan untuk keuntungan diri sendiri.
Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa kaum terdidik dan terpelajar. Korupsi juga bisa dimungkinkan terjadi pada situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber-sumber dana dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya guna kepentingan pribadi.
Mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas formal sebagai pegawai publik untuk mendapatkan keuntungan finansial atau meningkatkan status.
Selain itu, juga bisa diperoleh keuntungan secara material, emosional ataupun simbol.
Berkaitan dengan definisi di atas, korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik saja, tetapi juga menyangkut aspek prilaku manusia yang menjadi bahasan utama dari ilmu psikologi.
Korupsi juga perlu diteliti dengan pendekatan psikologi karena problem korupsi di Indonesia merupakan persoalan besar yang berbeda dengan tindak kriminal biasa, bahkan sering pula disebut sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dan crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).
Banyak rakyat yang terbelit kemiskinan karena uang yang seharusnya mengalir kepada mereka telah habis dikorupsi oleh para koruptor.
Selanjutnya, korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan, lemahnya akuntabilitas suatu institusi, serta besarnya wewenang yang diberikan pada seseorang.
Adanya ketidakadilan dan perlakuan yang tidak sama juga turut memunculkan terjadinya korupsi.
Korupsi sering terjadi dengan mengalahkan suatu hubungan persahabatan yang sebelumnya terjalin baik dan tulus. Proses korupsi bisa terjadi secara samar, licin, dan sangat licik.
Motif seseorang dalam melakukan korupsi tidak hanya untuk memperoleh keuntungan secara materi, tapi juga agar bisa meningkatkan hubungan pertemanan, percintaan, status, dan pencitraan, serta membuat orang lain jadi terkesan, terpesona, dan mudah terpengaruh.
Modus operandi korupsi, menurut Regar (1998), bisa dengan cara:
1). menaikkan harga pembelian/pengeluaran;
2). menurunkan harga penjualan/penerimaan;
3). memanipulasi catatan;
4). memalsukan dokumen;
5). menghilangkan kualitas barang;
6). mencuri;
7). memalsukan kualitas barang; serta
8). membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja.
Korupsi bisa terjadi melalui berbagai jenis dan metode. Berikut ini tujuh klasifikasi korupsi yaitu:
1). suap;
2). nepotisme dan klientelisme (secara garis besar, klientelisme dapat dipahami sebagai relasi kuasa antara aktor politik yang memberikan sesuatu (patron) non programatik dengan pihak yang menerima (klien) yang didasari oleh pemberian loyalitas oleh penerima (paternalistik).;
3). penggelapan dan penipuan dalam jabatan;
4). penyalahgunaan kekuasaan/jabatan
5). Gratifikasi
6). kerugian keuangan negara
7). benturan kepentingan dalam pengadaan(barang dan jasa).
Jenis-jenis korupsi meliputi hal-hal berikut:
1). Korupsi birokrasi atau pejabat yang melibatkan sejumlah besar pejabat pemerintah (birokrat dan politisi), termasuk suap skala kecil dan pemberian gratifikasi (hadiah dalam arti luas).
2). Korupsi besar-besaran yang merupakan pencurian atau penyelewengan sejumlah besar dana masyarakat tapi dilakukan oleh beberapa pejabat yang jumlahnya relatif kecil dan pemberian gratifikasi (hadiah dalam arti luas);
3). Penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan negara atau penyimpangan peraturan yang melibatkan kolusi antara perusahaan swasta dengan instansi-instansi pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Ciri-ciri korupsi, antara lain:
1). Biasanya melibatkan lebih dari satu orang.
2). Terkait dengan sesuatu yang serba rahasia kecuali yang telah mengakar.
3). Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik (tidak selalu materi/uang).
4). Pelaku biasanya berlindung dibalik pembenaran hukum.
5). Pelaku adalah orang yang berpengaruh dalam mengambil keputusan.
6). Mengandung penipuan kepada badan publik atau masyarakat umum.
7). Pengkhianatan kepercayaan.
8). Melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif.
9). Melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban.
10). Kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi/golongan.
Dampak korupsi yang lain bisa berupa:
1). Runtuhnya akhlak, moral, integritas, dan religiusitas bangsa.
2). Adanya efek buruk bagi perekonomian negara.
3). Korupsi memberikan kontribusi bagi matinya etos kerja masyarakat.
4). Terjadi eksploitasi sumber daya alam oleh sekelompok orang.
5). Memiliki dampak sosial dengan merosotnya human capital.
Selanjutnya, korupsi dalam berbagai organisasi telah menyebabkan kerusakan ekonomi yang sangat besar dan hilangnya kepercayaan para stakeholder (pemangku kepentingan).
Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dengan membuat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 yang diperbarui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dan yang terbaru UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan juga dengan membentuk lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di samping itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2018 telah mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
1. Buat Laporan Tertulis, Lisan, Media Elektronik atau non elektronik
2. Laporan Berupa Uraian Singkat Fakta Korupsi
3. Pelapor Sertakan Foto Copy KTP
4. Penegak Hukum lakukan penilaian
5. Identitas Pelapor dirahasiakan/anonim.
Mari turut serta dalam perang melawan korupsi !
PP 61 Tahun 2010 dengan PP 68 Tahun 1999 dan di dorong dengan semangat CARI ,,TEMUKAN,,LAPORKAN.
Sesuai amanat dan perintah konstitusi pasal 2 PP 43 Tahun 2018 Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
CARI —TEMUKAN—- LAPORAKAN
Hak Mencari untuk { CARI }
Memperoleh {TEMUKAN }
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.(**)

Leave a comment