Skip to content

BPD Bukan Stempel Tapi Penjaga Nurani Anggaran, Katanya Pengawas Kok Nggak Tahi Isi APBDes

Gambar ilustrasi BPD musyawarag.(sumber foto: Website Desa Rakit)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering kali dianggap hanya sekadar “stempel” bagi kebijakan pemerintah desa. Padahal, peran sejatinya jauh lebih besar: menjadi penjaga nurani anggaran dan wakil rakyat yang memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sayangnya, di banyak desa, peran itu justru kerap pudar. Tidak sedikit anggota BPD yang bahkan tidak memahami secara detail isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), padahal dokumen itu merupakan jantung dari seluruh kegiatan pembangunan desa.

“Kalau ditanya berapa jumlah anggaran untuk bidang pembangunan atau berapa dana pemberdayaan, banyak BPD yang gelagapan. Padahal mereka yang menandatangani hasil musyawarahnya,” ujar salah seorang warga di Kabupaten Kaur, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga : 

Event Triak 3, Bupati Serahkan Bantuan Bibit Sawit, Kapolres Benih Jagung dan SPBU Kaur Selatan Santuni Anak Yatim

Ia menilai, lemahnya fungsi BPD terjadi karena dua hal: kurangnya pemahaman tentang tata kelola keuangan desa, dan adanya relasi yang terlalu harmonis antara BPD dan pemerintah desa sehingga kritik nyaris tidak terdengar.

“BPD seharusnya jadi pengawas, bukan pelengkap tanda tangan. Kalau semuanya disetujui tanpa telaah, di mana letak fungsi pengawasan itu?” tegasnya.

Menurut regulasi, BPD memiliki tugas strategis: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan APBDes. Artinya, BPD bukan sekadar hadir di forum musyawarah, tapi juga wajib memahami struktur dan isi anggaran desa.

Di sisi lain, beberapa anggota BPD beralasan minimnya pelatihan dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa menjadi kendala utama.

“Kami sering tidak diberi salinan APBDes lengkap, hanya rangkuman saja. Bagaimana mau mengawasi kalau datanya tidak terbuka?” kata salah satu anggota BPD di wilayah Kaur Selatan.

Kondisi ini menjadi cermin bahwa transparansi dan kapasitas kelembagaan masih menjadi pekerjaan rumah besar di tingkat desa. Sebab, ketika BPD tidak tahu isi APBDes, maka kontrol rakyat terhadap keuangan desa otomatis lumpuh.

“BPD itu bukan stempel kekuasaan, tapi penjaga nurani anggaran. Kalau mereka diam, maka rakyat kehilangan mata dan telinga untuk mengawasi penggunaan dana desa,” tutupnya dengan nada prihatin.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan