Skip to content

Ketika BPD Jadi Mandor : Pemgawasan Tanpa Etika, Kontrol Tanpa Tata Krama

Gambar ilustrasi pengawasan proyek desa

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejatinya memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun di sejumlah desa, peran mulia ini mulai bergeser. Alih-alih menjadi mitra strategis kepala desa, sebagian anggota BPD justru tampil bak “mandor proyek” yang mengawasi tanpa etika dan mengontrol tanpa tata krama.

Fenomena ini mulai marak terlihat dalam pelaksanaan program pembangunan desa tahun 2024–2025. Beberapa kepala desa mengaku, sikap sebagian anggota BPD kini sering kali melampaui batas kewenangan, bahkan menjurus pada tindakan intimidatif terhadap perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Kalau mengawasi itu boleh, tapi jangan sampai seperti menekan dan memperlakukan kami seolah bawahan mereka. Padahal kami ini sama-sama lembaga desa yang punya tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujar salah seoramg warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, BPD terkadang tidak lagi berpedoman pada mekanisme formal pengawasan, seperti melalui rapat kerja, musyawarah desa, atau laporan pertanggungjawaban.

Sebaliknya, mereka lebih suka turun langsung ke lapangan dan memberi perintah layaknya pengawas proyek lapangan.

Padahal, secara aturan, BPD memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fungsi pengawasan yang dimaksud bukanlah untuk mencampuri teknis pelaksanaan pembangunan, melainkan memastikan kebijakan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menciptakan disharmoni dalam hubungan kerja antara kepala desa dan BPD. Sebab, pengawasan tanpa etika dan kontrol tanpa tata krama justru bisa menimbulkan suasana tidak kondusif di lingkungan pemerintahan desa.

Pemerhati tata kelola desa di Kabupaten Kaur, Mulpen Suryadi, S. Sos, menilai fenomena ini muncul karena kurangnya pemahaman sebagian anggota BPD terhadap regulasi desa.

“BPD bukan mandor, bukan juga eksekutor. Mereka harus paham bahwa tugasnya adalah memastikan jalannya pemerintahan desa sesuai aturan, bukan memerintah atau menakut-nakuti perangkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penting bagi pemerintah daerah melalui Dinas PMD untuk memberikan pembinaan dan pelatihan berkala kepada BPD agar mereka memahami batas kewenangan dan etika dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Tanpa pemahaman itu, peran BPD justru bisa berbalik menjadi sumber konflik, bukan penguat demokrasi desa,” tambahnya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD seharusnya menjadi wadah representasi rakyat desa, bukan penguasa kecil yang menilai segala sesuatu dari sudut kepentingan pribadi atau kelompok.

Pada akhirnya, desa membutuhkan harmoni — bukan rivalitas — antara pemerintah desa dan BPD. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang beretika, menghargai tugas masing-masing, dan berorientasi pada kemajuan desa.

Sebab ketika BPD berubah jadi “mandor”, yang rusak bukan hanya hubungan kelembagaan, tetapi juga wajah demokrasi desa itu sendiri.(yti)

Penulis: Opini Redaksi
Editor: Yusman

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan