KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Persoalan hewan ternak liar masih menjadi pembahasan serius di masyarakat. Peternak seakan memandang sebelah mata Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak.
Selama peternak tidak memiliki kesadaran untuk memelihara hewan ternaknya dengan baik maka akan sangat sulit mengurai ternak liar.
Pemerintah daerah didorong untuk kembali membuka pasal demi pasal pada Perda hewan ternak. Dengan duduk bersama aparat penegak hukum, dimulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Baca Juga :
Pasal-pasal yang mengatur masalah sanksi dapat diarahkan masuk ke pasal pidana umum. Sehingga, peternak bandel dapat dikenakan pasal KUHP.
Misalnya saja, jika ternak berkeliaran di jalan raya dan terjadi kecelakaan akibat ternak maka pemiliknya dapat dikenakan pasal tentang kelalaian atau pasal mengganggu ketertiban umum.
Kemudian, jika ternak merusak tanaman petani maka dapat dijerat pasal tentang pengrusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Mungkin dengan menautkan ke pasal pidana umum, pemilik ternak baru akan lebih hati-hati dalam memelihara ternak. Sehingga, akan tercipta ke disiplinan peternak,” ujar Remon Satepi (43).(yti)

One comment