KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Unsur Tripika Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang terdiri dari pihak Kecamatan, Polsek, dan Koramil menggelar kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah setempat, Jumat (10/10/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras) yang dapat meresahkan masyarakat.
Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto, S. Si, M. AP, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi setiap usaha hiburan harus mematuhi aturan dan menjaga norma sosial. Jangan sampai tempat hiburan dijadikan ajang maksiat atau peredaran miras ilegal,” tegas Dyki.
Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu JB Meliala, S. Sos, menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib
“Kami sudah beri peringatan keras. Bila nanti masih ditemukan pelanggaran, terutama praktik prostitusi dan penjualan miras tanpa izin, akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Danramil 408-02 melalui anggotanya menegaskan dukungannya terhadap langkah antisipatif tersebut.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor ke aparat agar bisa kami tindak lanjuti,” imbaunya.
Dari hasil pengecekan itu, petugas tidak menemukan pelanggaran berat, namun sejumlah pemilik usaha hiburan diberi teguran agar lebih tertib dan tidak membuka layanan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kegiatan ini diakhiri dengan apel bersama dan komitmen Tripika Tanjung Kemuning untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya rawan aktivitas hiburan berlebihan.(yti)

One comment