Skip to content

Agar Tak Gagal Paham, Segini Perbedaan Biaya Akad Nikah Diluar dan Datang ke KUA

𝗦𝗨π—₯𝗔𝗕𝗔𝗬𝗔||𝗑𝗨𝗦𝗔𝗑𝗧𝗔π—₯π—”π— π—”π—œπ—Ÿπ—¦.𝗖𝗒𝗠 – Masyarakat perlu tahu dan mencatat tentang biaya akad nikah agar tak gagal paham. Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surabaya menyatakan biaya akad nikah gratis jika dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Itu biaya akad nikah gratis tidak ada biaya Rp 0,- kalau datang ke KUA ya, tidak ada biaya lainnya,” kata Kepala Kankemenag Surabaya Muhammad Muslim dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Namun, lanjut kata dia, saat masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Akad nikah kalau di luar (KUA) biaya sebesar Rp 600 ribu,” terangnya kepada nusantaramails.com.

“Itu biaya Rp 600 ribu untuk akad nikah di luar jam kerja bayarnya ke Bank kemudian, dengan menunjukkan bukti ke kantor KUA, dan bukan ke petugas KUA,” jelasnya Muslim.

Dia menyebut, bahwa kalau masyarakat bayar biaya akad nikah ke Modin nikah berbeda lagi, bahkan itu urusan antara yang melaksanakan akad nikah dengan Modin nikah.

Baca Juga :Β 

Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib

“Rata-rata masyakarat menganggap Modin nikah bagian dari KUA, itu bukan. Kami sarankan ketika akan melaksanakan akad nikah sebaiknya di urus sendiri,” tutur Muslim. (π—΅π˜†π˜/𝗺𝗻𝗳/π˜†π˜π—Ά)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan