Skip to content

Suap Hibah Pembangunan Masjid Dilaporkan Ke Kejati, Mahasiswa Soroti Uang Pelicin Rp 85 Juta

Ahmad Al Ghozali

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Aktivis mahasiswa laporkan dugaan suap dana hibah pembangunan masjid di Desa Mompang Julu Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (28/9/2025).

Ahmad Al Ghozali aktivis mahasiswa Sumatera Utarq (Sumut) secara resmi melaporkan dugaan suap dana hibah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Ahmad Al Ghozali juga menyoroti yang senilai Rp 85 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memperlancar proses pencairan hibah senilai Rp 400 juta.

“Ini bukan soal besar kecilnya uang pelicin atau suap. Namun, praktek seperti ini harus disanksi hukum guna efek jera dimasa mendatang,” ujarnya.

Baca Juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Skandal tersebut pertama kali terungkap dalam musyawarah warga pada 3 April 2025. Saat itu, KA, anggota DPRD Madina sekaligus bendahara Badan Kenajiran Masjid, mengaku dana hibah tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan.

Rp 350 juta dipakai untuk kepentingan pribadi, Rp10 juta untuk operasional dan Rp 85 juta diberikan kepada oknum Biro Kesra Pemprov Sumut.

Al Ghozali menilai praktik uang pelicin ini bisa saja terjadi bukan hanya dalam kasus Masjid Qurrotul Qolbi.

“Saya yakin tidak hanya yang satu ini, pasti ada di lini-lini lain pada saat pencairan dana hibah. Karena itu, Kejati harus menelusuri lebih luas,” ujarnya menegaskan.

Ia mendesak Kejati Sumut tidak berhenti pada kasus tunggal ini, melainkan melakukan investigasi menyeluruh dengan mengaudit semua pencairan dana hibah rumah ibadah di Sumatera Utara. Menurutnya, hal ini penting agar praktik suap yang merugikan negara tidak berulang.

“Jika benar ada aliran dana ke Biro Kesra, itu jelas penyalahgunaan jabatan. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” tambahnya.

Hingga kini, Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik menanti sikap tegas aparat hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan