LABUHAN BATU || NUSANTARAMAILS.COM – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan penyelundupan 13 Kg sabu-sabu melalui jalur laut.
Dalam operasi kali ini, tim berhasil menangkap dua orang nelayan yang membawa 13 Kg sabu. Kedua nelayan ini tidak dapat berbuat banyak saat dijaring tim yang mengepungnya diperairan.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media.
“Kedua nelayan bawa 13 Kg sabu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Selasa (23/9/2025).
Jean Calvijn memaparkan, informasi diperoleh dari masyarakat adanya penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Baca Juga :
Narkoba ini dari Tanjung Balai akan dibawa ke Palembang. Penyelundupan ini merupakan jaringan internasional.
Penyergapan terhadap keduanya dilakukan setelah dilakukan pengejaran saat keduanya memasuki wilayah Labuhan Batu.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka,” terang perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.
Lanjut Calvijn, Keduanya adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi.
“Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,” bebernya.
Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA), berinisial RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia, jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut, pungkas Calvjin. (tim)

One comment