Skip to content

Perkosa Tahanan Wanita, Mantan Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Kaur Diserahterimakan ke JPU

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – BN mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu akhirnya diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita.

Proses hukum kasus ini lebih dari setahun penyidikanm Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita tahanan kasus narkoba ini sebelumnya ditangani Bid Propam Polda Bengkulu.

Setelah sekian lama berproses akhirnya, BN diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu guna menjalani proses hukum tindak pidana umum, Senin (22/9/2025).

BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN di ruang penyidik Polres Kaur pada akhir Juni 2024. Perbuatan ini terjadi saat korban sedang menjalani proses hukum.

“Tersangka BN sudah resmi kami terima dari penyidik Polda Bengkulu. Untuk kepentingan persidangan, tersangka dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan dikutip bengkuluekspres.com.

Baca Juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Peristiwa ini mencuat setelah korban berani melapor, yang kemudian diperkuat oleh hasil visum. Korban juga mengaku sempat diancam oleh pelaku agar tidak melapor, dengan ancaman hukuman kasusnya akan diperberat.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan menyampaikan keberatan terkait proses penyidikan dalam persidangan nanti.

Serahterima BN ke JPU Kejari Bengkulu menjadi babak baru kasus dugaan pemerkosaan terhadap tahanan oleh oknum anggota polisi ini.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan