Skip to content

Diduga Terlibat Pengurusan Surat Tanah Ilegal, Kades dan Kadis Terancam Digugat Ahli Waris

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kades Merandal II, Juprianto dan Kadus VII, Suheri terancam digugat ahli waris yang berkonflik panjang soal lahan. Dalam konflik ini, terjadi saling lapor ke polisi.

Kades dan Kadus diduga terlibat dalam skandal penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat tanah.

Konflik terjadi diantara keluarga besar almarhum Togar Sinaga. Konflik berawal ketika Kadus Suheri melakukan pengukuran lahan milik almarhum Togar Sinaga tanpa sepengetahuan ahli waris sah Dellin BR Sinaga.

Sayangnya, saat ahli waris mempertanyakan pengukuran lahan tersebut, Kadus kerap kali mengelak. Kejadian ini terjadi pada bulan September 2023 silam.

“Saat tanah bapak saya diukur sama Suheri, saya tanya ngapain kau ukur tanah itu bg Heri, tapi jawabannya gak ada apa-apa kak. Saya bilang nanti jadi masalah, soalnya tanah itu sedang bermasalah, kemudian Suheri menjawab GK apa apa kak , aman itu,” ujar Dellin kepada awak media.

Baca Juga : 

Abdul Hamid Jadi Irup Penurunan Bendera di Lapangan Merdeka Bintuhan

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada Februari 2024, terbit 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida, anak tertua dari Alm. Tagor Sinaga.

Padahal, Alm. Tagor Sinaga memiliki 12 orang anak yang seharusnya memiliki hak yang sama atas tanah tersebut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 592/B/13/5 tanggal 30 Desember 1981.

Sebelumnya, Alm. Tagor Sinaga telah membuat surat wasiat pada 15 April 1994 yang diketahui oleh Kepala Desa Marendal II, yang menyatakan bahwa Tiarni Hotmaida Sinaga mewakili 12 keluarga kandungnya.

Namun, penerbitan 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida diduga kuat melibatkan Kadus dan Kepala Desa Marendal, yang dianggap telah melanggar aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Pakar hukum agraria menyatakan bahwa penerbitan surat tanah oleh Camat melalui desa tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap null and void.

“SKW yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap cacat hukum (null and void). Artinya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada,” tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan memicu kemarahan para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas.

Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kades Marendal II dan Kadus VII dalam skandal ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas salah satu ahli waris yang geram.

Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Desa Marendal II mengatakan, ibu Tiarni H Sinaga datang ke kantor untuk minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati dari atas nama alm Tagor Sinaga, pada saat itu Pemdes tidak di perlihatkan surat pendamping apapun termasuk surat pinjam nama, jadi tidak ada alasan apapun buat Pemdes untuk menolak pembuatan surat tanahnya, jelas Kades.

Diduga Kepala Desa berusaha mengelak dari perbuatan yang dilakukannya. Pasalnya surat pinjam nama tersebut ada terdaftar di kantor Kepala Desa Marendal II di tahun 1994.(**)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan