Skip to content

Sasar Sektor Perbankan, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tsk dalam Kasus Fasilitas Kredit Rp 119 Miliar di Kabupaten Kaur

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Belum usai bongkar kasus korupsi disektor pertambangan, mega mall dan PT Kantor Pos Indonesia, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali bongkar skandal kredit bank.

Kejati menyoroti sektor perbankkan Bengkulu, dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dan ditahan penyidik.

Dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp 119 Miliar di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ini menyeret dua tersangka, Kamis (14/8/2025).

Tim Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan Ir. Sartono—pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019—serta Faris Abdul Rahim, karyawan swasta di bank yang sama, sebagai tersangka, Kamis (14/8/2025) malam.

Baca Juga : 

Diawali Cekcok Mulut, Suami Habisi Nyawa Istri Dengan Mencekik dan Menutup Wajah Korban Menggunakan Bantal

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur.

“Aspek penegakan hukum dalam kasus ini menjadi prioritas. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H.

David menambahkan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Juli 2025. Perhitungan kerugian negara masih berlangsung, namun indikasinya mengarah pada total loss.

Keduanya kini dititipkan di Rutan dan Lapas Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

“Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkas David.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan