BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Selasa (12/8/2025).
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca ajudan mangan gubernur.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tiga terdakwa berjalan lancar dan tertib. Dalam pledoinya, Rohidin Mersyah mengangkat “Dilema Calon Incumbent pada Pilkada Bengkulu”.
Dalam pledoi tersebut, Rohidin Mersyah menceritakan perjalanan karier politiknya dan situasi saat penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
Rohidin Mersyah mengaku mendapat informasi yang menyebut bahwa penangkapan oleg KPK adalah atas permintaan seseorang.
Sehingga dirinua merasa bahwa penangkapan oleh KPK ini sudah terencana dan masif. Rohidin Mersyah juga menyebut pengumuman status tersangka dirinya di TPS dan KPPS saat pemungutan suara sangat merusak citranya sebagai calon gubernur.
Rohidin Mersyah menyikapi soal kerugian negara dalam perkaranya membantah bahwa telah merugikan keuangan negara.
Rohidin Mersyah mengatakan, uang Rp 7 miliar dan aset yang disita KPK adalah hasil pribadi daru meniti karier bersama istrinya sejak tahun 2016.
Rohidin Mersyah juga menolak tuntutan uang ganti rugi Rp 39 miliar. Karena, uang yang diterimanya merupakan sumbangan dari pengusaha, kepala daerah, kepala OPD.
Uang yang diterimanya bukan dari APBN dan atau APBD. Sehingga, tuntutan ganti rugi tersebut tidak dapat diterima.(yti)

Leave a comment