Skip to content

Diperintah Pacar, ART Ini Rekam Majikan Saat Ganti Pakaian Tanpa Busana Usai Mandi

Ilustrasi Live Streamin
Ilustrasi Live Streamin

BEKASI || NUSANTARAMAILS.COM – DA (18) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) bikin pusing dan geleng kepala banyak orang.

Pasalnya, ia ditangkap polisi lantaran merekam majikannya sendiri secara diam-diam menggunakan kamera handphonenya.

DK (32) ibu majikan DA direkam saat tanpa busana sehabis mandi dan berganti pakaian dalam kamarnya.

Bahkan, DA diketahui sudah beberapa kali merekam majikannya tanpa busana di rumah kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi.

Mirisnya, aksi nekat DA ini ternyata atas perintah pacarnya berinisial MRF (23) yang berprofesi sebagai security.

DA tertekan dan takut dengan ancaman pacarnya akan menyebar vidio porn dirinya ke media sosial jika tidak mau mematuhi perintahnya merekam ibu majikannya.

Keduanya berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan penyelidikan. Polisi mendapati bahwa pacar ya sebagai otak dari aksi perekaman tersebut.

Baca Juga : 

Satgas Damai Cartenz Disambut Hangat dalam Kebersamaan Anak-Anak SD Negeri Mulia Puncak Jaya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ancaman pidana juga diberikan kepada MFR (23) karena meminta DA untuk melakukan aksi merekam majikannya tersebut.

“Hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pasal 14 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008,” kata Kusumo saat pres rilis, Jumat (8/8/2025) siang dikutip tribunnews.com.

Kombes Kusumo menuturkan, peristiwa itu terjadi Kamis (15/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Kala itu, DK mengetahui DA telah merekam dirinya tanpa busana saat hendak memakai pakaian usai mandi, dari suaminya berinisial PRP.

PRP curiga melihat rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan DA tengah merekam DK.

“PRP curiga dengan gerak-gerik DA lewat CCTV. Ketika dikonfirmasi oleh DK, DA mengakui telah merekam DK pakai handphone yang ditaruh di kaki sambil pura-pura bermain dengan anaknya DK,” papar Kombes Kusumo.

Kusumo menjelaskan, DK kemudian kembali menginterogasi DA perihal alasan merekam dirinya.

DA pun mengaku ia diminta oleh MFR yang ternyata pacarnya. Bahkan DA mengaku sudah dua kali melakukan hal tersebut, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.

“Tersangka DA mengakui perbuatannya karena menuruti permintaan pacarnya tersangka MFR untuk merekam DK,” jelasnya.

Kusumo menuturkan MFR juga sempat mengancam DA jika tidak menuruti permintaannya. Lantaran takut diancam, DA melakukan perbuatan itu.

“Jika DA tidak mengikuti permintaan MFR, maka MFR akan sebarkan video porno pribadi DA kepada keluarganya,” tuturnya.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi. DA terancam hukuman berat atas perbuatannya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan