BUTON UTARA – NUSANTARAMAILS.COM – Perjalanan karier Aipda AD anggota Polri yang bertugas di Mapolres Buton Utara Polda Sulawesi Tenggara tamat sudah.
Ia dipecat dari kesatuannya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Buton Utara, Rabu (30/7/2025).
Aipda AD dipecat setelah diduga kuat berbuat asusila terhadap ibu mertuanya sendiri. Kini Aipda AD resmi tidak lagi menjadi bagian dari kesatuan Polri.
Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo. Upacara PTDH dihadiri pejabat utama Polres Buton Utara.
Kepada awak media, Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo membenarkan upacara PTDH terhadap Aipda AD.
Menurutnya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, AD terbukti melanggar kode etik berat, sebagai anggota Polri.
Keputusan PTDH diambil setelah dilakukan berbagai tahapan dan upaya pembinaan.
“Pemecatan ini juga sebagai bentuk tanggungjawab institusi kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga :
Disdik Sumut Terapkan Sekolah Lima Hari, Tingkatkan Pengawasan dan Quality Time bersama Keluarga
Ia pun berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota, untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Insiden dugaan tindakan asusila ini terjadi di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, 16 Januari 2025 lalu.
Berikut kronologi Kejadiannya :
Dalam penyelidikan, Aipda AD diduga merudapaksa mertuanya sendiri, berinisial Nyonya AS.
Menurut informasi, saat itu korban Ny AS sedang memasak di dapur rumahnya.
Aipda AD lalu memanggil ibu mertua itu yang sedang sibuk di dapur untuk datang ke kamar dengan dalih ingin berbicara.
Namun, korban menolak permintaan sang menantu.
Alih-alih menunggu, Aipda AD justru menghampiri AS dari arah belakang, memeluk paksa dan kemudian membopongnya ke kamar.
Hingga dugaan tindakan rudapaksa terjadi.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi.
Setelah keputusan pemecatan, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” jelas Totok Budi.
AKBP Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran.
Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujar Totok Budi.
Ia menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal.
“Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” tambah Totok Budi.(**)

One comment