BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Dr drh H Rohidinersyah, MMA dengan tuntutan yang berbeda.
Rohidin Mersyah (RM) dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 700 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
RM juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan USD 42.715 serta SGD 309.581 subsidair kurungan penjara tiga tahun.
RM juga dituntut dengan pencabutan hak dipilih dan memilih selama pidana pokok dijalani.
Baca Juga :
Kemudian, JPU KPK menuntut terdakwa mantan Sekdaprov, Isnan Fajri dengan tuntutan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan penjara enam bulan.
Sementara, terdakwa mantan ajudan, Evriansyah alias Anca, JPU KPK menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
JPU KPK menuntur tiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam menjalankan modusnya.(yti)

One comment