BENGKULU TENGAH || NUSANTARAMAILS.COM – Satu lagi mantan Kades di Provinsi Bengkulu berlebaran dalam sel tahanan. Mantan Kades Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial Sa (51) ditetapkan sebagai tersangka (tsk) korupsi Dana Desa (DD).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 286 juta. Mantan Kades ini menggunakan rompi orange dan digiring ke mobil tahanan untuk dititip ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolres Benteng untuk 20 hari ke depan.
Penyidik menetapkan Sa sebagai tsk korupsi DD yang merugikan negara Rp 286 juta pada Senin (10/4/2023). Sa ditahan penyidik guna mempertanggungjawabkn perbuatannya secara hukum.
Dari keterangan tsk, uang hasil korupsi DD tersebut dipergunakan untuk penggandaan uang. Selain itu, uang tersebut juga dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ciuman Mesra Kades dan Honorer Cantik Ini Bikin Ngiler, Warga Lapor Polisi
Sa menggandakan uang di daerah Provinsi Lampung. Namun, belum diketahui apakah sudah berhasil atau tidak.
Kemenag Perkuat Pembelajaran Guru PAI Berbasis Blended Learning
“Ya, tsk korupsi DD Pematang Tiga sudah ditahan. Ia adalah mantan Kades dan saat ini dititip di Rutan Mapolres Benteng untuk 20 hari ke depan. Nanti, benar atau tidaknya akan dibuktikan dipersidangan,” ujar Kajari Benteng, Dr Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH kepada sejumlah awak media. (yti)

One comment