Skip to content

Soal PT DSJ, Pemda Kaur Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Provokasi, Warga BS Diingatkan Tidak Ganggu Iklim Investasi di Kaur

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Menyoal maraknya aksi unjuk rasa masyarakat dari Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) di lahan perkebunan kelapa Sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Pemda Kaur imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.

Pemda Kaur melalui Asisten I, Nasrul Rohman menegaskan agar masyarakat Kaur tidak ikut-ikutan aksi unjuk rasa. Persoalan PT DSJ semua sudah jelas masuk di wilayah Kabupaten Kaur.

Tentunya, proses perizinan mereka melalui Pemda Kaur. Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2017 batas wilayah antara kabupaten ini sudah jelas dan final.

Kalau ada masyarakat Kabupaten BS yang memiliki lahan di area perkebunan PT DSJ tentu itu masuk dalam administratif Kaur. Dan mereka merasa tidak pernah membebaskan lahan mereka kepada perusahaan maka tempu jalur hukum dengan mengajukan gugatan.

Baca Juga : 

Bahas Hibah Lahan Prokimal, Pemda Kaur Rapat Tindaklanjut Bersama TNI AL

“Kabupaten Kaur butuh ketenangan, jangan ganggu iklim investasi Kaur yang berdampak pada mundurnya investor masuk ke Kaur. Untuk itu, diingatkan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa. Kalau ada yang tidak menerima maka silakan ajukan gugatan, baik itu soal tapal batas maupun kepemilikan alas hak atas lahan sesuai dengan bukti-buktinya,” ujar Asisten I kepada media ini, Sabtu (12/7/2025).

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Kabupaten BS dilahan PT DSJ dan secara administratif jelas masuk di wilayah Kabupaten Kaur berdampak pada perkembangan iklim investasi di Kaur.

Masyarakat Kabupaten BS yang merasa memiliki lahan dan masuk di wilayah Kabupaten Kaur serta masul dalam perizinan perusahaan, sementara tidak pernah dibebaskan tetapi sudah digarap oleh perusahaan maka ajukan gugatan.

Pada awal beroperasinya perusahaan, mereka sudah melakukan pembebasan lahan. Hal ini yang perlu diteliti jika memang tidak pernah dibebaskan maka perusahaan tidak akan menggarapnya.

Kalau sudah dibebaskan maka silakan telusuri siapa yang membebaskannya. Ajukan gugatannya melalui mekanisme hukum.

“Pemda Kaur mengimbau agar tidak ada lagi aksi-aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu iklim investasi,” ungkapnya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan