Skip to content

Soal Lahan PT DSJ Yang diklaim Masuk Wilayah BS, Ini Kata Mantan Pansus DPRD Kaur Terkait Perizinan Perusahaan

Ahmad Kudsi, SE ketua PMPL Kaur

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan Pansus DPRD Kaur tentang perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Ahmad Kudsi, S. Pd menyoal kisruh perusahaan dengan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Dalam tulisannya di Whatsapp Group (WAG), Ahmad Kudsi menulis beberapa point terkait klaim lahan PT DSJ yang masuk ke wilayah Kabupaten BS.

Terkait batas wilayah antara Kabupaten Kaur dengan Kabupaten BS sudah jelas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2003 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2017.

Batas antara Kabupaten Kaur dan Kabupaten BS sudah final dan tidak akan bergeser. Dalam dua ketentuan tersebut dilengkapi dengan foto digital atau satelit titik koordinat batas antar kabupaten.

Baca Juga : 

Susun Perencanaan, Pemda Kaur Musrenbang RPJMD 2025-2029

Tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas antar kabupaten hingga saat ini. Kalau pun ada gejolak soal batas atau wilayah yang dirambah maka tempat mengadu tentunya bukan di hutan.

Melainkan ke institusi yang berwenang dalam hal ini, Kemendagri, DPR RI bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk review UU Nomor 3 Tahun 2003. Tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat dan lengkap.

Ahmad Kudsi juga menilai ada hal yang menarik dalam aksi protes warga Kabupaten BS terhadap PT DSJ terkait luasan lahan. Dimana, para aksi menyatakan bahwa 7.200 Hektare lahan PT DSJ masuk wilayah Kabupaten BS.

Ini sangat keliru, bahwa izin usaha PT DSJ seluas 7.000 hektare meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Padang Guci Hilir, Kaur Utara dan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.

“Duplikat salinan asli perizinan PT DSJ ada sama saya. Makanya saya paham betul soal lahan PT DSJ, kemudian soal HGU dapat dilihat di Kantor ATR atau BPN ada tandatangan saya dan deputi kementerian tentang pencabutan izin perkebunan. Soal perubahan luas lahan PT DSJ juga saya paham karena datanya juga ada pada saya,” ucap Ahmad Kudsi dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Perjuangan itu bagus, tapi harus dilengkapi dengan data dan bukti yang akurat. Bukan hanya sebatas katanya, informasinya dan isunya. Ada wadah tempat mengadukan persoalan ini, sehingga tidak salah sasaran.

Pemda Kaur maupun Polres Kaur merupakan pemegang wilayah berdasarkan amanat UU dan Permendagri. Apapun yang terjadi tentunya, mereka yang bertanggungjawab atas wilayahnya.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan