MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Polda Sumatera Utara (Poldasu) merampungkan berkas pekara dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung sebagai tersangka. Berkas pekaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini merupakan tindaklanjut laporan korban atas penguasaan sebidang tanah atas nama Go Mei Siang. Kasus ini bergulir di Poldasu dan pada akhirnya rampung dan ada tersangkanya.
Marimon Nainggolan, SH, MH kuasa hukum Go Mei Siang mengapresiasi kerja keras penyidik Poldasu yang menangani kasus ini hingga P21.
Meskipun sudah P21, namun dr Paulus belum ditahan karena yang bersangkutan sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS).
Baca Juga :
Muskab Ke-IV, Sidik Budiono Terpilih Ketua Umum PMJB Bengkulu Selatan
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik Ditreskrimum Poldasu. Kasus ini P21 dan akan masuk ke babak baru,” ujar Marimon.
Sementara itu, kepala seksi Penerangan Umum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Adre Ginting membenarkan berkas perkaranya sudah P21.
“Ya, sudah P21 berkasnya. Berkas pekara dan tersangka sudah diserahterimakan. Namun, tersangka saat ini sedang sakit dan dirawat sehingga belum ditahan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Terpisah, Kasubdit Penmas Poldasu, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, berkas perkara yang mendudukan dr Paulus sebagai tersangka sudah rampung.
Penyidik juga sudah melakukan serahterima ke Kejati untuk dilanjutkan ke tahap dua pemeriksaan dan penuntutan yang nantinya akan masuk ke peradilan.
“Untuk tersangka sendiri sudah ada surat penahanannya. Namun, karena yang bersangkutan sedang sakit maka masih dirawat dan belum ditahan,” ungkapnya.(**)

One comment