BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka dalam kasus korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Selasa (17/6/2025) sore. Ketiganya menjalani pemeriksaan penyidik sejak pagi.
Pada sorenya, ketiganya keluar dari pemeriksaan dengan mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan. Ketiganya tertunduk lesu saat dibawa keluar dari ruang penyidik.
Ketiganya yakni, HR selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dan CDP selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Baca Juga :
Wabup Kaur Buka Konkab V PGRI Masa Bakti 2025-2030 di Grand Seven One Hotel
Ketiganya menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu masul dalam jeruji besi. Hingga saat ini, penyidik sudah menahan enam tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka ini keluar dari Gedung Kejati Bengkulu sekira pukul 21.50 WIB. Mereka dibawa menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas.
“Dua dititipkan di Lapas Kelas IIB Bengkulu dan satu dititipkan di Lapas Bengkulu Utara,” ujar Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, SH kepada awak media.
Kasus korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu ini menarik perhatian publik. Kasus yang ditangani oleh Kejati Bengkulu ini banyak menyeret tersangka.
Mungkinkah Mega Mall dan PTM ini menjadi kasus Mega Korupsi yang banyak menyeret para tersangka baru. Dan bisa saja penyidik menyasar para mantan pejabat tinggi di Pemkot Bengkulu termasuk para mantan walikota.(yti)

One comment