Skip to content

Polda Bengkulu Ringkus Enam Debt Collector Di Depan Hotel Mercure, Brio Merah Jadi Barang Bukti

Debt Collector

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Polda Bengkulu berhasil meringkus enam terduga pelaku premanisme berkedok debt collector alias penagih hutang alias mata elang.

Enam anggota debt collector ini diamankan tim unit Gakkum Polda Bengkulu pada Senin (9/6/2025) di depan Hotel Mercure Tanah Patah Kota Bengkulu.

Satu unit mobil honda brio merah Nomor Polisi (Nopol) BD 1173 KB menjadi alat bukti unit Gakkum Polda Bengkulu.

Mereka ditangkap saat melakukan penarikan paksa mobil kredit milik debitur yang menunggak amgsuran. Penarikan paksa dijalanan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : 

Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi

Adapun keenam debt collector yang diamankan yakni, HAS (46) warga Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu, EH (35) warga jalan Adam Malik Pagar Dewa Kecamatan Selebar, DA alias Do (49) warga Jalan Merawan 9 Kelurahan Sawah Lebar.

Kemudian, YA alias AP warga Jalan Sukarno Hatta Anggut Atas, NA (32) warga Jalan Irian Kelurahan Semarang Kecamatan Singaran Pati, IAS (29) warga Jalan Adam Malik 5 Pagar Dewa Kecamatan Selebar.

Penangkapan terhadap debt collector di Kota Bengkulu ini viral di Media Sosial (Medsos) facebook. Beberapa akun memposting foto wajah para debt collector yang diamankan polisi.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan