Skip to content

Sempat Diamankan Satres Narkoba, Pria Tanjung Kemuning Ini Jalani Rehabilitasi Mandiri Di IPWL Rejang Lebong

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si pimpin upacara Sertijab Kasat Narkoba.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – YID warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

YID didapati mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis shabu. YID diamankan di depan rumah Kades Pelajaran II Kecamatan Tanjung Kemuning.

YID digelandang ke Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan, YID positif mengandung Amphetamine, Methavetamine, Thc.

Dari penangkapan tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur tidak menemukan barang bukti berupa shabu dari tangan YID. Ia hanya sebagai pemakai bagi diri sendiri.

Hasil gelar perkara terhadap yang bersangkutan, polisi tidak menemukan cukup bukti dan alat bukti lainnya yang mengarah pada pengedar. Hanya saja tes urinenya yang mengandung zat Amphetamine, Methavetamine, Thc.

Baca Juga : 

Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi

Atas permintaan keluarga yang mengajukan rehabilitasi secara mandiri, tim Satresnarkoba menyetujui dan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi mandiri di Lembaga Rehabilitasi Narkotika Mandiri IPWL Karunia Insani Rejang Lebong.

YID merupakan residivis kasus yang sama sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi pada tahun 2015 dan yang kedua terjadi pada tahun 2017 lalu.

Tim Satres Narkoba saat melakukan penangkapan tidak menemukan barang bukti dan pada saat dilakukan Test Urine terhadap YID dinyatakan positif Amphetamine, Methavetamine, Thc.

Keputusan untuk melakukan rehab mandiri tersebut juga atas dasar penilaian dari Tim Assesment Terpadu (TAT) BNN Provinsi Bengkulu yang terdiri dari ahli medis dan ahli hukum yang bertugas untuk menentukan apakah seseorang yang terjerat kasus narkotika perlu direhabilitasi atau diproses hukum.

“Ya, terkait penangkapan terhadap YID beberapa hari lalu sudah dilanjutkan ke IPWL Rejang Lebong. Saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti serta atas dasar permintaan keluarga dan keputusan TAT BNN Bengkulu, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di IPWL Karunia Insani Rejang Lebong,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH melalui Kasie Humas, Iptu Slamet Ambya, SH.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan